Pengertian depot air minum isi ulang
Pengertian depot air minum itu apa seh...? Nah kali ini kita jelaskan sedikit tentang apa yang dimaksud dengan depot air minum isi ulang ya
Di Indonesia peraturan tentang usaha depot air minum di atur dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia :
- Nomor : 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM
- Nomor : 43 Tahun 2014, Tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Pengertian depot air minum |
Pengertian depot air minum menurut Permenkes RI
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Depot Air Minum adalah :
Usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen
Siapa saja yang boleh membuka usaha depot air minum...?
Menurut Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, yang bisa membuka usaha depot air minum itu gak mesti sebuah badan usaha, perorangan tentu saja boleh.
Jadi di Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 disebutkan penyelenggaran depot air minum itu adalah :
- Badan usaha milik negara / Badan usaha milik daerah
- Koperasi
- Badan usaha swasta
- Usaha perorangan
- Kelompok masyarakat
- Dan individual (orang pribadi)
Dan kenyataan di lapangan yang banyak membuka usaha depot air minum ini adalah orang pribadi (individual)
Dan untuk pihak yang berwenang langsung terkait kontrol kelayakan kualitas air dari depot air minum isi ulang adalah Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
Jadi buat Anda yang sudah membuka usaha depot air minum, semesti nya ada mempunyai surat hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan setempat ya.
Guna nya tentu untuk ketenangan bagi Anda dalam menjalankan usaha depot air minum dan untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen depot Anda karena usaha depot air minum Anda sudah memiliki hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan
Karena memang kenyataan di lapangan masih ada aja depot air minum isi ulang yang enggak memiliki surat laboratorium dari Dinas Kesehatan ini.
Apalagi kadang ada yang sampe bertahun-tahun depot nya enggak juga diurus-urus surat laboratorium nya
Kan kesian konsumen nya...
Oke lah itu lah sedikit pembahasan kita tentang pengertian depot air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nah bagi Anda yang ada rencana mau membuka usaha depot air minum isi ulang, yang pengen tau berapa seh jumlah modal nya untuk membuka usaha depot itu, silahkan dibaca di sini ya :
Baca juga artikel kami :
Nah bagaimana prospek usaha depot air minum ini apakah masih menjanjikan, sudah kami tulis disini ya :
Nah jika sudah mantaf mau membuka usaha depot air minum isi ulang dan sedang mencari siapa yang jual depot air minum langsung aja hubungi kami ya :
ABDULLAH WATER
HP : 0812-6088-5384
ABDULLAH WATER ~ HP : 0812-6088-5384 |
.
..
Komentar
Posting Komentar